Kategori Layanan Kami
Layanan Kependudukan
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Surat Pindah Datang/Pergi.
Layanan Perizinan
Pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dan surat pengantar untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Layanan Sosial & Umum
Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), legalisasi proposal, dan berbagai surat keterangan lain sesuai kebutuhan warga.
Alur Prosedur Pelayanan
1. Datang ke Kantor
Warga datang ke kantor desa dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
2. Ambil Nomor Antrian
Mengambil nomor antrian dan menunggu giliran di ruang tunggu yang telah disediakan.
3. Proses di Loket
Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses permohonan Anda melalui sistem.
4. Selesai
Dokumen selesai diproses dan dapat diambil sesuai waktu yang ditentukan oleh petugas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa saja jam operasional pelayanan kantor desa?
Pelayanan kantor Desa Karawang buka setiap hari kerja:
- Senin s/d Kamis: Pukul 08:00 - 15:00 WIB
- Jumat: Pukul 08:00 - 11:00 WIB
- Sabtu & Minggu: Libur
Apa saja syarat untuk membuat KTP baru?
Untuk membuat KTP Elektronik baru (bagi pemula), Anda perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke kantor desa untuk proses perekaman data biometrik (foto dan sidik jari). Pastikan usia Anda sudah 17 tahun atau lebih.
Berapa lama proses pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU)?
Jika semua persyaratan (seperti fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar dari RT/RW) sudah lengkap, proses pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor desa dapat diselesaikan dalam waktu 15-30 menit.
Apakah semua layanan di kantor desa gratis?
Sebagian besar layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP, KK, dan Akta adalah gratis sesuai dengan peraturan pemerintah. Untuk beberapa jenis layanan lain, mungkin ada biaya retribusi resmi sesuai Peraturan Desa yang berlaku.